Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Bawaslu: Kampanye Tatap Muka Masih Jadi Primadona

Selasa 24 Nov 2020 15:29 WIB

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin

Foto: Republika/Prayogi
Bawaslu mengatakan kampanye model tatap muka masih jadi primadona di tengah pandemi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, mayoritas calon kepala daerah masih menjadikan kampanye tatap muka sebagai pilihan utama. Kampanye tatap muka diperbolehkan digelar di tengah pandemi Covid-19, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Itu masih menjadi primadona, masih menjadi pilihan utama dari para peserta," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam diskusi yang digelar di DPR RI, Selasa (23/11).

Baca Juga

Afifuddin mengatakan, berdasarkan data Bawaslu, dalam 10 hari pertama dari sekitar 600-an pasangan calon yang ada di dalam proses pemilihan ini,  8.189 kali tatap muka dilakukan atau terjadi. Kemudian, 10 hari kedua masa kampanye Bawaslu menemukan sebanyak 16.468 Lalu 10 hari ketiga mencapai 13.646. 

"10 hari keempat 16.000 dan 10 hari kelima kemarin 17.000," ujar Afifuddin.

Namun, kata Afifuddin, pembubrannya semakin sedikit. Jika melihat data, pada 10 hari pertama yaitu 26-5 Oktober dimana kampanye dimulai, surat peringatan dikeluarkan sebanyak 70 kali dan pembubaran dilakukan pada 48 aktivitas. Kemudian di 10 hari kedua, 6-15 Oktober,sebanyak 233 surat peringatan dikeluarkan dan 35 aktivitas dibubarkan.

Pada 16 sampai 25 Oktober, 10 hari ketiga, Bawaslu mengeluarkan surat 306 teguran langsung tertulis. Kemudian yang dibubarkan hanya 25. Kemudian di 26 Oktober sampai 4 November, 300 surat peringatan dikeluarkan 33 kampanye tatap muka dibubarkan. Lalu tanggal 5 sampai 14 November,  381 surat peringatan dikeluarkan, dan 17 kampanye tatap muka dibubarkan.

"Semakin kesini sebenarnya tren pembubaran semakin sedikit,  artinya apa,  bisa jadi para peserta ini juga memahami sebenarnya situasi kampanye, situasi tatap muka ini pasti akan dibubarin sehingga ketika surat sudah kita layangkan mereka bubar sendiri," katanya.

Pada ketentuannya, jelas Afifuddin,  tidak banyak kewenangan yang diberikan oleh Peraturan KPU ataupun aturan terkait apa yang bisa dilakukan Bawaslu. Padahal tuntutan publik  sampai ada yang meminta agar calon didiskualifikasi bila melanggar prokes. 

"Tetapi kami tentu tidak akan melakukan kewenangan tanpa melihat aturan atau undang-undang yang memberi kewenangan kepada kami," ujar Afifuddin. 

"Pada situasi kampanye yang melanggar protokol kesehatan, kami haya bisa memberikan peringatan seperti surat tilangnya Polisi, satu jam setelah surat itu keluar kemudian tidak mau membubarkan diri, maka akan kami bubarkan," ujarnya menambahkan. 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler