Thursday, 24 Jumadil Akhir 1446 / 26 December 2024

Thursday, 24 Jumadil Akhir 1446 / 26 December 2024

Langgar Aturan Pilkada, Dua Kepala Desa di Bima Dipidana

Rabu 25 Nov 2020 08:12 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah

Kepala desa ditangkap karena langgar tindak pidana pemilihan (ilustrasi)

Kepala desa ditangkap karena langgar tindak pidana pemilihan (ilustrasi)

Foto: republika
Semua kepala desa di Bima agar bisa menahan diri tak terlibat kegiatan kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua oknum kepala desa di Kabupaten Bima dijatuhi putusan pidana denda Rp 3 juta subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Raba Bima. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana pemilihan dalam ketentuan Pasal 71 ayat 1 juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ini menjadi pelajaran bersama untuk para Kades khususnya supaya tidak ada lagi yang terlibat hukum akibat melanggar aturan yang ada," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Bima Abdurhaman dikutip situs resmi Bawaslu RI, Senin (23/11).

Baca Juga

Putusan pengadilan Nomor 398/Pid.Sus/2020/PN Rbi untuk Kepala Desa Mbawa Kecamatan Donggo AG dan putusan nomor 402/Pid.Sus/2020/PN.Rbi untuk Kepala Desa Pesa Kecamatan Wawo RH dibacakan Hakim Ketua sidang putusan Pengadilan Negeri Bima Arif Hadi Saputra pada 13 dan 16 November 2020.

Abdurrahman mengingkatkan semua kepala desa di Bima agar bisa menahan diri dengan tidak mengikuti atau terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon. Masa kampanye masih berlangsung hingga 5 Desember 2020.

Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada berbunyi, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dalam Pasal 188 menyebutkan setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 juta atau paling banyak Rp 6 juta.

Untuk diketahui, sebelumnya kedua oknum kepala desa tersebut diproses hukum karena mereka ikut terlibat memberikan dukungan pada saat kampanye pasangan calon.

Kepala Desa Mbawa mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon bupati Bima nomor urut 2, Syafrudin M Nor dan Ady Mahyudi (Safa’ad). Sedangkan, Kepala Desa Pesa mengikuti atau terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon upati Bima nomot urut 3, Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M Noer.

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler