Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Langgar Aturan Pilkada, Dua Kepala Desa di Bima Dipidana

Rabu 25 Nov 2020 08:12 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah

Kepala desa ditangkap karena langgar tindak pidana pemilihan (ilustrasi)

Kepala desa ditangkap karena langgar tindak pidana pemilihan (ilustrasi)

Foto: republika
Semua kepala desa di Bima agar bisa menahan diri tak terlibat kegiatan kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua oknum kepala desa di Kabupaten Bima dijatuhi putusan pidana denda Rp 3 juta subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Raba Bima. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana pemilihan dalam ketentuan Pasal 71 ayat 1 juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ini menjadi pelajaran bersama untuk para Kades khususnya supaya tidak ada lagi yang terlibat hukum akibat melanggar aturan yang ada," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Bima Abdurhaman dikutip situs resmi Bawaslu RI, Senin (23/11).

Baca Juga

Putusan pengadilan Nomor 398/Pid.Sus/2020/PN Rbi untuk Kepala Desa Mbawa Kecamatan Donggo AG dan putusan nomor 402/Pid.Sus/2020/PN.Rbi untuk Kepala Desa Pesa Kecamatan Wawo RH dibacakan Hakim Ketua sidang putusan Pengadilan Negeri Bima Arif Hadi Saputra pada 13 dan 16 November 2020.

Abdurrahman mengingkatkan semua kepala desa di Bima agar bisa menahan diri dengan tidak mengikuti atau terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon. Masa kampanye masih berlangsung hingga 5 Desember 2020.