REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun depan tidak akan tertunda. Hal ini berkaca dari seleksi PPPK tahun 2019 yang tertunda pengangkatannya lebih dari setahun.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan pada 2021, formasi guru yang dibutuhkan daerah sudah ditetapkan. Karena itu, penundaan pengangkatan seperti seleksi PPPK 2019 tidak akan terjadi lagi.
Menurutnya, masalah yang membuat seleksi PPPK 2019 tertunda lama adalah tidak adanya formasi di awal perekrutan. "Pada waktu 2019 itu, seleksi dulu baru formasi. Makanya kemudian terjadi kemacetan. Karena formasinya tidak dibuka lebih dulu. Sekarang kita formasi dulu, baru seleksi," kata Iwan, saat telekonferensi seleksi PPPK, Kamis (26/11).
Pada 2021, ia mengatakan, calon PPPK yang lulus seleksi bisa diangkat tidak lama setelah hasilnya keluar. Iwan mengatakan, Kemendikbud tidak ingin terjadi kemacetan proses seleksi seperti yang terjadi di tahun 2019.
"Kita memastikan formasi dulu. Kita nggak mau seperti sebelumnya. Dengan demikian, ketika guru honorer sudah lulus seleksi, maka proses pengangkatan itu bisa terjadi," kata dia lagi.
Mekanisme teknis seleksi PPPK 2021, kata Iwan, akan diumumkan awal tahun depan. Sebab, hal ini terkait dengan panitia seleksi nasional dan dilakukan bersama dengan kementerian/lembaga lainnya.
"Jadi rinciannya seperti apa, prosedurnya, dan sebagainya, akan menjadi bagian dari komunikasi kami di awal tahun depan untuk semuanya," kata dia lagi.