Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

HNW: Jokowi Harusnya Membatalkan Calling Visa untuk Israel

Kamis 26 Nov 2020 19:52 WIB

Red: Hiru Muhammad

 Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, (HNW)  menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membiarkan pengaktifan  calling visa untuk Israel. Apalagi pengaktifan  calling visa  itu  ditengarai sebagai bagian dari soft diplomasi untuk  normalisasi hubungan politik dengan Israel.

Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, (HNW) menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membiarkan pengaktifan calling visa untuk Israel. Apalagi pengaktifan calling visa itu ditengarai sebagai bagian dari soft diplomasi untuk normalisasi hubungan politik dengan Israel.

Foto: MPR
Pengaktifan calling visa ini dikhawatirkan membuka hubungan diplomatik dengan Israel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua  MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membiarkan pengaktifan  calling visa untuk Israel. Apalagi pengaktifan  calling visa  itu  ditengarai sebagai bagian dari soft diplomacy untuk  normalisasi hubungan politik dengan Israel. Padahal  antara Indonesia dan Israel tidak ada hubungan diplomatik.  Sebelum ini  Presiden Jokowi, telah menyatakan secara terbuka seruan boikot terhadap Israel, sebagai bentuk dukungan atas perjuangan Palestina. 

“Pada 2016, Presiden Jokowi secara heroik menyerukan dan mengajak negara-negara muslim di KTT Organisasi Kerja Sama Islam untuk memboikot Israel. Seharusnya seruan ini sungguh-sungguh diperjuangkan   pemerintah RI, bukan malah mengaktifkan calling visa untuk Israel,” ujar Hidayat  melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (26/11). 

HNW sapaan akrab Hidayat,  khawatir dengan pengaktifan kembali calling visa untuk   Israel,  ini bisa berlanjut kepada normaliasi hubungan dan pembukaan hubungan diplomatik kedua negara. Karena sejak era Presiden Soekarno normalisasi itu sudah ditolak. “Bung Karno pernah menegaskan bahwa selama Israel masih menjajah Palestina, maka selama itu juga Indonesia tidak membuka hubungan dengan Israel,” ujarnya. 

Hidayat mengingatkan  bahwa pernyataan Presiden Soekarno,  itu  bisa dipahami karena sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.  ”Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. 

Faktanya  Israel masih  menjajah Palestina. Sementara Presiden Jokowi juga pernah menyatakan bahwa Indonesia masih punya hutang, yaitu kemerdekaan Palestina. Karena dari semua negara yang diundang hadiri KTT Asia Afrika di Bandung pada 1955, semua negara  itu sudah merdeka, kecuali Palestina. Itu yang mestinya menjadi focus  pemerintah. 

Indonesia bahkan perlu memaksimalkan usaha tersebut,  baik dalam posisinya sebagai Anggota tidak tetap di DK PBB, maupun sebagai anggota Dewan HAM.   Tidak  malah membuka celah sebaliknya, dengan izinkan calling visa Israel. Karena itu Presiden Jokowi perlu segera perintahkan Dirjen Imigrasi untuk  membatalkan proyek calling visa Israel. 

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini   menuturkan bahwa normalisasi hubungan dengan Israel tidak akan berhasil menciptakan Palestina merdeka.  Dalih  yang biasanya dikemukan oleh propagandis normalisasi hubungan dengan Israel. Dan itu terbukti bila merujuk kepada pengalaman  dari negara-negara yang sudah membuka hubungan dengan Israel. 

“Belakangan, sesudah normalisasi dengan sejumlah negara, seperti Uni Emirat Arab, PM Israel Netanyahu bukan menyatakan pengakuan terhadap Palestina sebagai negara merdeka dengan ibukota Yerusalem timur, tapi malah menegaskan klaim bahwa Israel adalah negara bagi bangsa Yahudi saja. Dan Yerusalem seutuhnya adalah ibukota Israel. Karenanya wajar kalau Palestina adalah pihak pertama yg selalu menolak normalisasi hubungan dengan Israel,” tukasnya. 

HNW berharap  Presiden Jokowi mengarahkan Indonesia untuk bergabung dalam gerakan internasional Boycott Divestment and Sanctions (BDS) bagi produk Israel dari kependudukan ilegal. Selain itu, perlu juga membina hubungan dengan sejumlah negara yang pro terhadap hak asasi manusia, seperti Irlandia yang sedang menyiapkan RUU Boikot Produk Israel.

“Konstitusi kita menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menghormati HAM. Banyak  pasal dalam UUDNRI 1945 yang mengatur hak asasi manusia. Saatnya Indonesia juga ikut menegakan hukum internasional agar ditegakkan terhadap Israel, sekaligus membela kemerdekaan Palestina dan  hak asasi manusia rakyat Palestina yang selalu dilanggar oleh Israel,” katanya.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler