REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan sejumlah tanggapan atas masalah yang muncul di Tanah Air dalam beberapa hari ini. Berikut penjelasannya.
1. Sanksi pidana bisa diterapkan kepada individu maupun komunitas yang menolak mengikuti tes dalam rangka penanggulangan Covid-19, baik tes cepat maupun tes usap berbasis reaksi berantai polimerase, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah disamping menjelaskan pentingnya melakukan tes cepat maupun tes usap, juga menyampaikan sosialisasi dan pemahaman terkait adanya sanksi pidana bagi individu atau komunitas yang secara klinis terbukti merupakan bagian dari kontak pasien positif Covid-19 namun menolak mengikuti tes Covid-19, untuk itu diharapkan kerjasama yang baik dari masyarakat.
B. Meminta warga masyarakat untuk memahami penerapan sanksi pidana bagi masyarakat yang terbukti memiliki kontak pasien Covid-19 namun menolak mengikuti tes Covid-19, sesuai yang ditegaskan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, mengingat kedua UU tersebut menjadi dasar bagi penegakan sanksi pidana bagi yang melanggar atau abai terhadap protokol kesehatan.
C. Mendorong aparat berwajib lebih mengedepankan upaya persuasif dengan mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah menjadi kebijakan pemerintah.
D. Meminta komitmen pemerintah dan aparat kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menindak dan memberlakukan aturan tersebut kepada pihak manapun yang tidak menaati kebijakan dan aturan yang berlaku.
2. Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menemukan adanya pelibatan anak-anak dalam kampanye pasangan calon di Pilkada 2020. Seperti, adanya paslon yang memberi santunan kepada anak-anak tetapi bermaksud untuk kampanye, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersikap tegas dan menindak paslon yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
B. Mendorong Bawaslu bersama pemerintah daerah untuk tetap menyosialisasikan larangan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye sesuai dengan Pasal 5 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
C. Mengimbau kepada seluruh paslon beserta tim suksesnya dan partai pendukung, agar tidak melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye.
D. Mendorong Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak, KPAI dan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan upaya pencegahan pelibatan anak dalam kegiatan politik dan kampanye, penyediaan layanan yang cepat dan terintegrasi serta pengawasan terhadap bentuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
3. Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu mengungkap ada 59 pengawas yang mengalami kekerasan saat menertibkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kampanye Pilkada 2020, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pengawas yang mendapatkan kekerasan membuat laporan dan melampirkan bukti-bukti telah terjadi kekerasan kepada Bawaslu dan penyelenggara Pilkada, agar dapat memberikan sanksi kepada kandidat dan tim sukses yang terbukti telah melakukan kekerasan kepada pengawas yang menertibkan untuk menjalankan protokol kesehatan, seperti memberikan pelarangan untuk mengadakan kampanye lagi di hari mendatang.
B. Mengimbau kepada kandidat dan tim sukses untuk memastikan tidak ada kekerasan yang terjadi apabila diberikan peringatan untuk menerapkan protokol kesehatan.
C. Mendorong Bawaslu dan penyelenggara Pilkada memastikan pengawas dalam melaksanakan tugasnya dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan tidak menggunakan kekerasan ketika melakukan penertiban protokol kesehatan.