Jumat 27 Nov 2020 02:10 WIB

4.000 Wisatawan Kini Boleh Kunjungi Candi Borobudur

Kuota pengunjung Candi Borobudur mulai ditambah menjadi 4.000 orang per hari.

Kuota pengunjung Candi Borobudur mulai ditambah menjadi 4.000 orang per hari (Foto: wisata Candi Borobudur)
Foto: Antara/Anis Efizudin
Kuota pengunjung Candi Borobudur mulai ditambah menjadi 4.000 orang per hari (Foto: wisata Candi Borobudur)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kuota pengunjung Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Jateng, mulai Kamis (26/11) akan ditambah menjadi 4.000 orang. Sebelumnya, kuota wisatawan dibatasi 3.500 orang per hari.

Direktur Teknik dan Infrastruktur PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) Mardijono Nugroho di Magelang, Jateng, Kamis, mengatakan, dengan penambahan jumlah pengunjung ini diharapkan pihaknya tetap bisa menjaga amanah. Pada masa pandemi, Taman Wisata Candi Borobudursemula hanya bisa dikunjungi 1.500 orang per hari, kemudian menjadi 2.000 orang.

Baca Juga

Selanjutnya, 3.500 orang per hari, dan sekarang menjadi 4.000 orang per hari. Menurut dia, izin penambahan jumlah pengunjung tersebut keluar pada Rabu (25/11), maka mulai Kamis ini berlaku jumlah pengunjung 4.000 orang per hari.

"Dengan persetujuan pengunjung 4.000 orang per hari ini semoga kita bisa menjaga amanah untuk kesehatan kita, kesehatan para pengunjung. Hal ini juga untuk mengantisipasi peningkatan wisatawan atau pengunjung pada akhir tahun," katanya.

Menurut dia, batas 4.000 pengunjung per hari tersebut baru 40 persen dari kapasitas maksimal Borobudur. Ia mengimbau wisatawan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan memakai masker, cuci tangan, dilakukan pengecekan suhu tubuh, dan menjaga jarak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement