REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Calon wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 1 Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meradang dikaitkan dengan kasus korupsi ekspor benih lobster yang menimpa Edhy Prabowo. Ia menegaskan, perusahaannya tak berkaitan dengan kasus Edhy Prabowo yang ditangkap oleh KPK.
Ia juga membantah adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme di perusahaan keluarganya, yakni PT Bima Sakti Mutiara. Menurutnya, perusahaan tersebut telah mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada dalam mendapatkan izin budi daya lobster.
"Kasus yang menimpa Menteri KP adalah soal suap yang dilakukan oleh satu PT kepadanya dan beberapa orang secara pribadi. Apa hubungannya dengan perusahaan kami?" ujar Saraswati lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (28/11).
Saraswati mengatakan dirinya tak lagi aktif di PT Bima Sakti Mutiara sejak ia mencalonkan diri sebagai wakil wali kota Tangerang Selatan. Selain itu, ia juga memastikan perusahaannya hingga kini belum pernah melakukan ekspor benih lobster. "Justru yang baru kami lakukan beberapa minggu lalu adalah pelepasliaran atau restocking lobster ke alam," ujar Saraswati.
Menurutnya, isu tersebut digunakan sejumlah pihak untuk memfitnahnya jelang Pilkada 2020. "Saya tahu ada kemungkinan besar kami akan dilanda dengan segala upaya untuk menurunkan kredibilitas dan elektabilitas kami," ujar Saraswati.
Sejak ditangkapnya Edhy, ia mengetahui bahwa isu tersebut akan digunakan sejumlah pihak untuk menyerang pasangan calon Muhamad-Rahayu. "Strategi seperti ini bukanlah hal baru, dan sayangnya dugaan saya benar," ujar keponakan menteri pertahanan Prabowo Subianto itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11) dini hari. KPK mengungkapkan tangkap tangan terhadap Edhy berkaitan dengan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Edhy terjerat kasus kebijakan yang ia keluarkan sendiri. Edhy mencabut aturan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti, yang melarang tegas ekspor benih lobster. Pencabutan larangan ekspor ini tercantum dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia pada Mei 2020.