REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat 12 putusan pengadilan negeri menghukum pelanggar tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pelakunya mulai dari kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara pemilu, hingga pejawat kepala daerah.
Berdasarkan data yang diterima Republika dari Ketua Bawaslu RI Abhan, pelanggaran tindak pidana pemilihan yang sudah dijatuhi hukuman tersebar di 12 kabupaten/kota. Hukuman yang diterima berupa denda subsider kurungan penjara maupun penjara dan denda.
Daerah itu antara lain Supiori dan Membramo Raya, Papua; Kutai Timur, Kalimantan Timur; Sungai Penuh, Jambi; Sumbawa Barat dan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB); Pelalawan, Riau; Sawahlunto dan Pasaman Barat, Sumatera Barat; Poso, Sulawesi Tengah; Selayar, Sulawesi Selatan; serta Berau, Kalimantan Timur.
Abhan memerinci, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori Buziri Ronald Korwa dipidana akibat lembaganya tidak melaksanakan putusan Bawaslu atas sengketa yang diajukan bakal calon perseorangan Yotam Wakum. Sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dukungan pasangan calon kepala daerah.