Pengecualian Atas Persetujuan Tindakan Kedokteran
Selanjutnya Pasal 56 ayat (2) UU No.36/2009 menyatakan bahwa Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:
a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam
masyarakat yang lebih luas;