Selasa 01 Dec 2020 05:37 WIB

Persetujuan Tindakan & Rahasia Kedokteran Swab Test HRS

Tak boleh HRS dipaksa swab ulang karena alasan swab di rs swasta.

Red: Karta Raharja Ucu
Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta
Foto:

Pengecualian Atas Persetujuan Tindakan Kedokteran

Selanjutnya Pasal 56 ayat (2) UU No.36/2009 menyatakan bahwa Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:

a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam

masyarakat yang lebih luas;