Selasa 01 Dec 2020 17:16 WIB

Buat Klaim iPhone Tahan Air, Apple Didenda Rp 170 Miliar

Apple mengklaim iPhone tahan air tanpa memberikan penjelasan tertentu

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Dwi Murdaningsih
Iphone dengan iOS 14.
Foto: renan store
Iphone dengan iOS 14.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apple didenda 10 juta euro atau sekitar 12 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 170 miliar di Italia. Sebabnya, cara Apple mengiklankan perangkatnya tahan air dinilai menyesatkan.

Otoritas anti monopoli Italia tidak menyukai praktik komersial Apple yang agresif dan menyesatkan terkait iPhone dan peringkat ketahanan airnya. Regulator mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa Apple mengiklankan iPhone sebagai tahan air tanpa mengklarifikasi perangkat hanya tahan air dalam keadaan tertentu

Baca Juga

Dilansir dari GSMArena, Selasa (1/12), otoritas itu menambahkan Apple mengelabui pelanggannya. Sebab, Apple mengatakan ponsel tidak tercakup garansi jika terjadi kerusakan akibat cairan.

Pelanggan juga tidak diberikan dukungan saat ponsel mereka rusak oleh air dan cairan lain. Ini terdengar menyesatkan jika mengingat klaim tahan air pada iklan yang ditampilkan. Apple menolak berkomentar tentang masalah tersebut.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 25)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement