Rabu 02 Dec 2020 16:09 WIB

Januari, Kampus Boleh Campur Kuliah Tatap Muka dan Daring

Jumlah mahasiswa di dalam kelas maksimal 50 persen atau 25 orang saja.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Prof Ir Nizam, Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Foto: Dok UBSI
Prof Ir Nizam, Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengizinkan kampus untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Dirjen Dikti Nizam mengatakan kuliah yang akan dilakukan oleh kampus menerapkan pembelajaranhybrid atau campuran daring dan tatap muka.

"Setelah ada SKB Empat Menteri, maka di lingkungan pendidikan tinggi kita juga menyesuaikan dan menyiapkan diri untuk membawa kepada kehidupan berdampingan dengan pandemi yaitu melalui hybrid learning," kata Nizam, dalam telekonferensi, Rabu (2/12).

Baca Juga

Ia menegaskan, hal yang harus dijadikan fokus utama kampus adalah kesehatan warga kampusnya. Oleh karena itu, pemberlakuan pembelajaran hybrid ini harus memenuhi peraturan yang sudah disiapkan oleh Kemendikbud.

Nizam menjelaskan, kampus harus tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah. "Satuan tugas yang terkecil ada di kabupaten/kota. Jadi kita minta program ini berkoordinasi dengan satuan tugas yang ada di kabupaten/kota," kata Nizam menambahkan.