REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemantau pemilihan dalam negeri pada pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan satu pasangan calon (paslon) dapat bertindak sebagai perwakilan kolom kosong. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.
"Sehingga, pemantau pemilihan dalam negeri berhak mendapatkan dokumen-dokumen dan berhak mengajukan keberatan sebagaimana saksi pasangan calon," ujar Komisoner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sosialisasi PKPU secara daring, Rabu (2/12).
Dia menjelaskan, ketentuan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 atas gugatan terhadap pasal dalam Undang-Undang tentang Pilkada terkait pemilihan dengan satu paslon. Putusan ini pada intinya menyatakan, pemantau pemilihan dalam negeri yang telah terakreditasi di KPU dapat bertindak sebagai pemohon dalam perkara perselisihan pemilihan di MK.
Dengan demikian, dalam PKPU 20/2020, pemantau pemilihan dalam negeri memiliki kedudukan yang sama dengan saksi paslon. Pemantau pemilihan dalam negeri dapat bertindak sebagai perwakilan dari kolom kosong, termasuk persidangan perkara hasil perselisihan di MK.