Friday, 24 Rabiul Awwal 1446 / 27 September 2024

Friday, 24 Rabiul Awwal 1446 / 27 September 2024

Pilkada Calon Tunggal, Pemantau Bisa Masuk TPS

Rabu 02 Dec 2020 20:10 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

 Titi Anggraini

Titi Anggraini

Foto: Republika/Mimi Kartika
Organisasi pemantau pemilu ini dipastikan harus terakreditasi oleh KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon (paslon) atau calon tunggal, pemantau pemilihan dalam negeri berhak memasuki tempat pemungutan suara (TPS). Satu orang pemantau dapat melakukan pemantauan di TPS sejak pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara.

"Jadi pemantau ini berhak memasuki TPS berjumlah satu orang," ujar Komisoner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sosialisasi PKPU secara daring, Rabu (2/12).

Dia mengatakan, penentuan satu orang pemantau untuk melakukan pemantauan proses pungut hitung maupun rapat rekapitulasi akan dikoordinasikan KPU daerah bersama organisasi pemantau pemilu. Organisasi pemantau pemilu ini dipastikan harus terakreditasi oleh KPU.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pemantau pemilihan terakreditasi sejak 2015 sudah diberi peran menjadi pemohon dalam proses sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mewakili kolom kosong. Hal ini guna memastikan kompetisi pilkada dengan calon tunggal tetap menyediakan ruang kontrol dan pengawasan masyarakat.