Friday, 29 Rabiul Akhir 1446 / 01 November 2024

Friday, 29 Rabiul Akhir 1446 / 01 November 2024

KPU: Anggota Terpapar Covid-19, KPPS Kerja dengan 5 Orang

Kamis 03 Dec 2020 19:22 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik usai memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8). Evi Novida kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3). Republika/Putra M. AKbar

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik usai memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8). Evi Novida kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3). Republika/Putra M. AKbar

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Lima orang juga bisa bertugas dengan pembagian tugasnya disesuaikan oleh ketua KPPS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi tidak memenuhi ketentuan tujuh orang karena ada yang terpapar Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, jika hanya satu atau dua orang yang terinfeksi Covid-19, maka tugas KPPS akan tetap dikerjakan minimal lima orang.

"Lima orang juga bisa bertugas dengan pembagian tugasnya disesuaikan oleh ketua KPPS. Bila kemudian negatif ya dapat bertugas," ujar Komisoner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (3/12).

Baca Juga

Sementara, jika anggota KPPS kurang dari lima orang, maka dapat dilakukan penggantian. Penggantian anggota KPPS akan dilakukan dengan mekanisme yang cepat, tetapi Evi tidak menjelaskan lebih rinci terkait prosesnya.

Dalam Peraturan KPU (KPU) Nomor 3 Tahun 2015 tentang pembentukan dan tata kerja KPPS dalam penyelenggaraan pilkada, anggota KPPS berjumlah tujuh orang. Satu orang di antaranya merangkap sebagai ketua KPPS.

Pengangkatan anggota KPPS memperhatikan sumber daya manusia dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang bersangkutan. Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.

Di sisi lain, dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang pemungutan dan penghitungan suara pilkada, KPU telah mengantisipasi kurangnya anggota KPPS. Apabila jumlah anggota KPPS kurang dari tujuh orang, tugas dan tempat duduk ketua KPPS dan masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS.

Dalam hal anggota KPPS yang berhalangan lebih dari dua orang, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari lima orang, dilakukan penggantian anggota KPPS. Penggantian anggota KPPS berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan anggota KPPS.

Menurut Evi, KPU masih mengumpulkan data terkait petugas TPS yang terpapar Covid-19. Ia mengatakan, KPU baru saja melaksanakan rapat koordinasi terkait sumber daya manusia penyelenggara pilkada pada Kamis ini.

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler