REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan, setidaknya terdapat 37 dugaan kasus politik uang yang terjadi di 26 kabupaten/kota. Potensi pelanggaran politik uang ini mungkin terjadi di sisa akhir masa kampanye sampai menjelang pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
"Sebanyak 37 dugaan kasus politik uang ditemukan di 26 kabupaten/kota," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (5/12).
Ia mengatakan, untuk mencegah politik uang, Bawaslu menggelar Patroli Pengawasan Antipolitik Uang selama masa tenang, yakni 6-8 Desember 2020. Semua pihak dilarang melakukan segala kegiatan kampanye atau aktivitas yang memengaruhi pemilih menentukan pilihannya pada masa tenang
Praktik politik uang kerap dilakukan untuk memengaruhi pemilih menjelang pemungutan suara. Aktivitas patroli akan dilakukan dengan tetap menyesuaikan nilai-nilai atau kearifan lokal dan karakter masyarakat di setiap daerah guna meningkatkan efektivitas pesan pencegahan pelanggaran.
Bawaslu mengeklaim, patroli pengawasan yang telah dilaksanakan pada Pilkada 2018 lalu mampu menekan angka praktik politik uang menjelang hari pemungutan suara. Dalam melakukan patroli, Bawaslu juga melibatkan kepolisian dalam mencegah tindak pidana pemilihan.
"Patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik yang berpotensi memengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara Pilkada 2020," kata Afif.
Selain politik uang, alat peraga kampanye atau bahan kampanye juga mungkin masih bertebaran. Patroli juga menjadi upaya memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 pada saat pemungutan suara.
Bawaslu akan memastikan distribusi perlengkapan atau logistik pemungutan suara TPS telah terlaksana sesuai dengan prosedur. Di samping itu, pengawas pemilu pun akan memastikan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) oleh jajaran KPU.
"Patroli akan dilakukan semua jajaran pengawas mulai dari pengawas TPS hingga Bawaslu RI. Di daerah, aktivitas ini dikoordinasi oleh Bawaslu kabupaten/kota setempat," tutur Afif.