Saturday, 21 Jumadil Awwal 1446 / 23 November 2024

Saturday, 21 Jumadil Awwal 1446 / 23 November 2024

SBY Minta Cagub Sumbar Tetap Tabah Usai Jadi Tersangka

Ahad 06 Dec 2020 04:17 WIB

Red: Bayu Hermawan

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Foto: Dok. youtube/susilobambangyudhoyono
SBY memberikan dukungan dan semangat kepada Mulyadi, Cagub Sumbar yang jadi tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, PACITAN -- Bareskrim Polri telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana Pemilu ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono memberikan dukungan terhadap Mulyadi untuk tabah menghadapi kasus tersebut.

"Pak Mulyadi harap anda tetap tabah. Teruslah berjuang di jalan Allah untuk Sumatera Barat yang kita cintai," ujarnya dalam keterangan, Sabtu (5/12).

Baca Juga

SBY juga mengatakan, terkadang ada hal-hal yang terjadi diluar keinginan. Namun, ia meminta agar Mulyadi untuk tetap percaya bahwa keadilan akan datang "Seringkali ada sesuatu yang sulit diterima oleh akal sehat (common sense), namun percayalah keadilan akan datang. Datangnya mungkin lambat, tapi pasti," ujarnya.

Seperti diketahui, Partai Demokrat adalah salah satu parpol yang mengusung Mulyadi di Pilkada Sumbar 2020. Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, sebagai tersangka. Mulyadi dijerat tindak pidana pemilu.

Kasus tindak pidana Pemilu ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Sentra Gakkumdu bersama Bareskrim Polri menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu Sumatera Utara. Salah satu calon Gubernur Sumbar berinisial M diduga mencuri star kampanye. Laporan tersebut tercatat di SPKT Bareskrim pada 12 November 2020. 

Tersangaka Mulyadi pada Kamis (12/11) pukul 09.00 sampai dengan 09.30 WIB menghadiri tayang program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber. Namun konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye. 

Sedangkan berdasarkan peraturan PKPU nomor 5 Tahun  2020 jo Kep KPU Sumbar No. 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, kampanye media massa cetak dan elektronik dapat mulai pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari. Rencananya yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa pada Senin 7 Desember.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler