REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada), pada 9 Desember 2020 sudah semakin dekat. Hal ini seiring dengan telah berakhirnya masa kampanye selama 71 hari pada tanggal 5 Desember kemaren, dan saat ini memasuki masa tenang, 6 sampai dengan 8 Desember 2020.
Masa tenang ini harus mendapat perhatian khusus semua pihak, baik oleh penyelenggara Pilkada ditingkat pusat sampai ditingkat daerah, pemerintah pusat, pemerintah daerah bersama Forkompimdanya, aparat keamanan (TNI/Polri), partai politik, pasangan calon dan masyarakat pemilih, karena kesempatan ini adalah kesempatan akhir untuk berkosolidasi memastikan pemungutan suara berjalan dengan aman dan sehat.
"Untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan sehat, semua pihak harus benar-benar serius, konsisten dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan mematuhi 3 M + 1 (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mencegah kerumunan)", kata Tito melalui siaran persnya kepada Republika, Ahad (6/12).
Lebih lanjut, Mendagri juga menekankan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/Kota untuk memanfaatkan masa tenang Pilkada ini dengan memberikan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada calon pemilih tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19 pada saat melakukan pencoblosan di TPS.
"Untuk provinsi, kabupaten/ kota yang menyelenggarakan Pilkada, dalam sisa waktu 3 hari sebelum hari H, agar lebih masif dan giat lagi mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sehingga jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 dapat ditekan," ujarnya.
Sejauh ini KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada, bersama-sama dengan Kemendagri, Kemenkominfo, Satgas Penanganan Covid-19 dan K/L terkait lainnya, terus menyosialisasikan pesan-pesan Pilkada yang menerapkan protokol kesehatan, melalui iklan layanan masyarakat (ILM) di media mainstream (TV, Radio, Cetak, Online) serta media sosial. Selain dari pada itu, dibawah koordinasi Menkopolhukam, Pemerintah terus melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahapan Pilkada (harian, mingguan, dan bulanan) sampai dengan hari akhir penyelenggaraan kampanye.
Secara khusus, Mendagri juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menerapkan protokol kesehatan selama berkampanye.
"Saya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, berdasarkan laporan dari lapangan, baik dari Pemda, aparat keamanan maupun dari Bawaslu dan KPU, pelaksanaan kampanye selama 71 hari berjalan dengan cukup baik," kata Mendagri.
Hingga hari ke-71, diketahui terdapat 1.520 kasus pelanggaran kampanye atau sebesar 2,2 persen dari 75 ribu pelaksanaan kegiatan kampanye. Namun, pelanggaran yang terjadi masih dalam skala kecil dan mudah-mudahan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19 dan sejumlah pelanggaran, juga telah ditindaklanjuti.
Mendagri juga menyampaikan pesannya agar masa tenang ini dapat berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang bernuansa kampanye. Ia juga mengingatkan bahwa meskipun tahapan kampanye sudah selesai, namun aturan-aturan tahapan Pilkada masih tetap berjalan.
Di samping itu, Mendagri juga mengingatkan agar seluruh rangkaian kegiatan pada tahap pelaksanaan pemungutan suara harus diatur sedemikian rupa, supaya aman dari Covid-19, seperti, jumlah pemilih disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak lebih dari 500 orang, kehadiran pemilih akan diatur sesuai jam, yaitu pukul 07.00-13.00 waktu setempat, petugas TPS harus lengkap dan sehat, serta harus pula dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Di TPS pun harus disediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan dan sabunnya.
"Mulai pada H-3 jelang pelaksanaan pencoblosan surat suara ini, harus dipastikan seluruh persiapan telah lebih baik dan rampung. Seluruh bahan, alat dan kebutuhan sudah harus siap. Demikian pula halnya dengan semua elemen yang terlibat dan bertugas dalam perhelatan Pilkada juga sudah harus siap menempatkan diri di posisinya masing-masing", tegas Mendagri.
"Kepada pemilih juga harus diberitahukan bahwa Pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak boleh berkumpul di TPS, langsung pulang, yang ada hanya saksi-saksi, baik saksi pasangan calon dan saksi dari partai, sehingga transparansi tetap terjamin. Petugas TPS pun harus mendokumentasi setiap proses, saksi juga boleh mendokumentasi, merekam, tapi masyarakat yang lain harus kembali supaya tidak terjadi kerumunan,” tambah Mendagri
Di akhir penjelasannya Mendagri Tito juga mengimbau dan berharap agar proses pemungutan suara didukung oleh partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
"Gunakan hak pilih anda, jangan lupa datang ke TPS tanggal 9 Desember nanti, dengan tetap menaati protokol kesehatan.Jadilah pemilih yang cerdas karena suara Anda akan ikut menentukan kemajuan daerah Anda 5 tahun mendatang, " katanya.