REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelaskan, ada 62 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 berada dalam status rawan tinggi Covid-19. Adapun, 10 kabupaten/kota yang paling rawan Covid-19 adalah, Kabupaten Teluk Wondawa, Kabupaten Agam, Kabupaten Natuna, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Kotawaringim Utara.
"Lalu Kabupaten Morowali Utara, Kota Semarang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kanipaten Purbalingga," ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin dalam peluncuran indeks kerawanan pilkada (IKP) Pilkada 2020 secara daring, Ahad (6/12).
Selanjutnya, 199 Kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020 berada dalam status rawan sedang Covid-19. Sedangkan tidak ada kabupaten/kota yang berstatus rawan rendah. Di samping itu, terdapat 9 provinsi yang menggelar pemilihan gubernur (Pilgub) 2020 yang berstatus rawan tinggi Covid-19, lima yan tertinggi adalah Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, dan Kalimantan Tengah.
"Lalu ada Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara," ujar Afifudin.
Ia menjelaskan, peningkatan jumlah daerah yang rawan tinggi disebabkan kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung melandai. Bawaslu menentukan status rawan Covid-19 berdasarkan tiga aspek, yaitu penyelenggara pemilih, peserta pemilihan, dan kondisi daerah.
"Peningkatan kerawanan terjadi karena minimnya kepedulian para pihak terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dan kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan," ujar Afifudin.
Bawaslu meminta agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Baik selama proses pemungutan pada 9 Desember mendatang hingga tahapan penghitungan suara.
"Penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas penanganan Covid-19 berkoordinasi dalam keterbukaaninformasi dan sosialisasi mengenai oelaksanaan prokes," ujar Afifudin.