REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan tahapan perguruan tinggi dapat melaksanakan perkuliahan tatap muka pada Januari 2021. Kemendikbud menyatakan pelaksanaan pembelajaran dan perkuliahan tatap muka dilakukan dengan syarat yang ketat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam mengatakan, tidak semua pendidikan atau kuliah dapat diselenggarakan melulu dengan pembelajaran daring. Karena itu, pembelajaran luring/tatap muka diperlukan.
Syarat pertama melaksanakan pembelajaran daring, yakni perguruan tinggi atau kampus harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga kampus. "Diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka bila sudah betul-betul siap," kata dia kepada wartawan, Senin (7/12).
Jika sudah siap melaksanakan perkuliahan tatap muka maka kampus wajib mengikuti protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19 dengan ketat. Secara teknis hal ini, ia mengatakan, perguruan tinggi harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah.