Senin 07 Dec 2020 17:47 WIB

Kemenko Perekonomian Serap Aspirasi UU Ciptaker di Jabar

Serap aspirasi UU Cipta Kerja dibuat tematik sesuai kondisi daerah.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Fuji Pratiwi
 Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kiri) bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat kegiatan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12). Kegiatan itu membahas delapan sektor dalam UU Cipta Kerja.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kiri) bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat kegiatan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12). Kegiatan itu membahas delapan sektor dalam UU Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar menggelar acara serap aspirasi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Kota Bandung, Senin (7/12).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, kegiatan serap aspirasi UU Cipta Kerja ini digelar di 15 kota. Hari ini, kegiatan serupa di gelar paralel di Kota Bandung, Jawa Barat dan Kota Mataram, NTB.

Baca Juga

"Pembahasan dibuat tematik sesuai kondisi daerahnya. Di Jabar, Kemenko Perekonomian mengangkat delapan dari 18 sektor yang ada," kata Susiwijono.

Ia menjelaskan, delapan sektor strategis yang terkait Provinsi Jabar yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perindustrian menggabungkan semua muatan yang terkait perindustrian sampai mengekspor hasilnya, dan perdagangan dari hulu sampai hilir.

Kemudian perizinann untuk ekspor sampai pengawasan pasar, RPP ketenagakerjaan termasuk mengatur pelaku usaha dan buruh, RPP koperasi dan UMKM untuk melindungi UKM, RPP Sektor Kominfo, Sektor kesehatan kerumahsakitan, serta RPP jaminan produk halal dan Penyelenggaraan haji dan umrah. 

"Kami menetapkan sektor apa yang dibahas di setiap daerah dengan melihat kondisi masyarakatnya," kata dia.

Selain dengan menggelar acara serap aspirasi, kata dia, ada beberapa kanal lagi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memberi masukan. Yakni, Portal UU Cipta Kerja dan tim serap aspirasi UU Cipta Kerja.

Saat ini, ada 30 RPP turunan UU Cipta Kerja yang sudah diunggah dan sudah ada sekitar 500 masukan. Pada tanggal 1 Februari semua RPP harus sudah selesai semua. 

"Sejauh ini ada 3 juta yang sudah download, jadi luar biasa," kata Susiwijono.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan, delapan sektor yang dibahas di Jabar oleh Kemenko Bidang Perkonomian sangat tepat. Karena, memang ke delapan sektor tersebut banyak yang terdampak melemahnya ekonomi saat ini. Misalnya, masalah ketenagakerjaan di bahas karena saat ini di Jabar banyak pekerja yang terkena PHK. 

"Di Jabar juga ada sektor lain yang terdampak seperti TPT, perdagangan, dan UMKM. Jadi, pembahasan 8 sektor ini sangat tepat," kata Setiawan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement