REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbankan nasional dan swasta akan segera melakukan kenaikan bea meterai dalam tagihan bulanannya kartu kredit. Hal ini seiring ketentuan Undang-Undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang akan mulai berlaku pada Januari 2021 mendatang.
Beleid tersebut menyatakan akan mulai mengenakan bea meterai Rp 10.000 bagi dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari Rp 5 juta. Sedangkan transaksi di bawah Rp 5 juta justru akan bebas bea meterai.
"Peraturan yang mendasari pemberlakuan bea meterai baru atas pembayaran tagihan Mandiri Kartu Kredit adalah Undang-Undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai," seperti dikutip laman Bank Mandiri di Jakarta, Senin (7/12).
Selama ini, pembayaran dengan nilai Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta dibebankan bea meterai sebesar Rp 3.000. Kemudian pembayaran dengan nilai diatas Rp 1 juta dikenakan bea meterai sebesar Rp 6.000. Namun, dengan adanya perubahan ketentuan, transaksi di bawah Rp 5 juta tidak dibebankan biaya.
Dalam aturan baru, bea materai yang dibebankan atas pembayaran tagihan kartu kredit menjadi tarif tunggal, yaitu pembayaran dengan nilai diatas Rp 5 juta (berlaku akumulasi) dikenakan bea meterai sebesar Rp 10 ribu. Lalu, mekanisme pembebanan bea meterai dengan ketentuan baru masih sama dengan yang telah berjalan selama ini yaitu ditagihkan atau akan muncul pada bulan tagihan berikutnya.