REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Irfan Syauqi Beik; Pengamat Ekonomi Syariah FEM IPB, Anggota Advisory Council WZF
Tidak terasa bahwa saat ini WZF (World Zakat Forum) telah memasuki dekade kedua sejak didirikan pada 30 September 2010 di Yogyakarta. Belum lama ini, yaitu pada 30 November – 1 Desember 2020, WZF telah menggelar pertemuan tahunan dan konferensi internasional ke-9, yang kali ini diadakan secara virtual akibat kondisi pandemi.
Meski secara daring, antusiasme negara-negara anggota WZF masih tetap tinggi. Apalagi pada perhelatan tahun ini juga digelar pemilihan Sekretaris Jenderal dan Deputi Sekretaris Jenderal WZF untuk periode 2020 – 2023. Dr Zainulbahar Noor terpilih menjadi sekjen menggantikan Prof Bambang Sudibyo. Zainulbahar adalah sekjen keempat yang memimpin WZF setelah Prof KH Didin Hafidhuddin, Dr Ahmad Juwaini, dan Prof Bambang Sudibyo.
Selain memilih sekjen dan para deputi sekjen yang mewakili tujuh wilayah regional negara-negara anggota WZF, pertemuan tahunan kali ini juga telah menghasilkan tiga keputusan penting lain. Pertama, pembentukan WZF Youth. Kedua, pembentukan WZF Research and Development (RnD). Ketiga, disetujuinya perluasan keanggotaan WZF pada institusi wakaf mulai 2021, sehingga nama WZF dapat diperluas menjadi World Zakat and Waqf Forum (WZWF). Perluasan keanggotaan dan perubahan nama ini juga akan menjadi salah satu agenda penting yang nantinya dibahas pada pertemuan tahunan dan konferensi internasional ke-10 tahun depan di London, Inggris.
Ketiga keputusan ini pada dasarnya menegaskan keinginan WZF untuk memperluas peran dan kontribusi secara internasional, sekaligus merealisasikan potensi besar zakat dan wakaf di dunia. Pada dekade pertama, WZF telah memperluas basis keanggotaan, dari 7 negara menjadi 40 negara serta meletakkan fondasi standardisasi pengelolaan zakat dunia melalui adopsi ZCP (Zakat Core Principles) yang dilakukan bertahap. Diskursus antar otoritas dan lembaga zakat anggota WZF berjalan sangat intensif dan substantif, sehingga semua anggota merasakan betul manfaat bergabungnya mereka ke WZF.
Adapun pada dekade kedua ini, berdasarkan hasil keputusan pertemuan tahunan (Annual Meeting 2020), pengembangan WZF akan dititikberatkan pada tiga hal utama. Pertama, penguatan peran generasi muda amil sebagai aset masa depan gerakan zakat yang harus dikembangkan kapasitas dan kompetensinya. Para pemimpin WZF menyadari untuk menjawab tantangan pengelolaan zakat yang semakin berat, dibutuhkan penguatan peran amil muda. WZF Youth, yang dipimpin oleh Azim Kidwai (CEO National Zakat Foundation Inggris) diharapkan menjadi sarana efektif dalam mengonsolidasikan kekuatan amil muda pada level global, sekaligus mengoptimalkan potensi dan peran mereka. Melalui interaksi yang intensif, diharapkan lahir gagasan strategis perzakatan yang bersifat inovatif dan out of the box.
Kedua, para pimpinan lembaga-lembaga zakat dunia yang bernaung di bawah WZF juga semakin menyadari pentingnya mengembangkan RnD (research and development) dalam meningkatkan kualitas pengelolaan zakat. Kebijakan zakat yang didasarkan pada hasil riset dan kajian tepat, yang didukung pendekatan metodologis yang bertanggung jawab, terbukti mampu mengakselerasi pembangunan zakat.
Dalam konteks Indonesia, misalnya, berbagai terobosan yang dilakukan Baznas dalam lima tahun terakhir, antara lain, karena input kebijakan berdasarkan hasil riset Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas. Banyak terobosan out of the box yang dihasilkan Puskas Baznas, seperti Indeks Zakat Nasional (IZN), Indeks Kesejahteraan Baznas, Indeks Transparansi OPZ, Indeks Pendayagunaan Zakat, dan Indeks Kepatuhan Syariah.
Dinamika di Indonesia ternyata menginspirasi lahirnya organ riset strategis di lembaga-lembaga zakat terkemuka dunia seperti Pusat Pungutan Zakat (PPZ), Lembaga Zakat Selangor (LZS) dan Zakat Kedah, yang seluruhnya berbasis di Malaysia. Karena itu, langkah WZF mendirikan WZF RnD yang dipimpin Kepala Puskas M Hasbi Zaenal merupakan langkah tepat dan strategis.
Hingga kini, kita masih belum memiliki indikator yang disepakati secara global, yang menunjukkan kualitas pengelolaan zakat yang baik dan dapat dikomparasikan. Semoga WZF RnD dapat menjembatani dan memberikan warna signifikan dalam perjalanan WZF ke depan.
Ketiga, perluasan pada sektor wakaf. Tidak dapat dipungkiri bahwa keputusan memperluas keanggotaan pada institusi wakaf akan semakin menyolidkan sektor zakat dan wakaf. Bagaimanapun juga, zakat dan wakaf adalah kakak dan adik kandung, yang kalau kompak akan menjadi satu simpul kekuatan sangat dahsyat. Ke-40 negara anggota WZF secara otomatis akan menggandeng institusi wakaf di negara masing-masing untuk bergabung.
Baznas tentu akan menggandeng BWI untuk bersama-sama mengarahkan gerakan WZF (WZWF) ini ke depan. Tahun 2021 sangat strategis karena di tahun inilah proses pelibatan institusi wakaf diresmikan. Penulis memperkirakan agenda konferensi dan Annual Meeting tahun depan akan lebih dinamis dengan keterlibatan otoritas dan lembaga wakaf.
Sesungguhnya konsolidasi ini diyakini lebih mudah dilakukan mengingat di beberapa negara WZF, zakat dan wakaf telah dikelola dalam satu institusi. Di negara bagian Sokoto Nigeria, Sozecom merupakan institusi pemerintah yang mengelola zakat dan wakaf sekaligus. Demikian pula dengan Singapura di mana MUIS (Majelis Ugama Islam Singapura) adalah lembaga negara yang diberi tugas memayungi pelaksanaan zakat dan wakaf sekaligus.
Di negara lainnya, zakat dan wakaf memiliki hubungan sangat dekat. Di Kuwait, misalnya, Direktur Jenderal Kuwait Zakat House adalah anggota Awqaf Affairs Council yang diketuai Menteri Wakaf dan Urusan Agama Kuwait, dan menjadi lembaga tertinggi pada Kuwait Awqaf Public Foundation. Di Afrika Selatan, SANZAF (South African National Zakat Fund) adalah sister institution dari Awqaf South Africa.
Adapun di Malaysia, pengelolaan wakaf di level pemerintah federal dikoordinasikan oleh satu lembaga yang bernama Jawhar (Jabatan Wakaf Zakat dan Haji) yang berada di bawah Perdana Menteri Malaysia. Namun, Jawhar ini tidak memiliki kewenangan operasional karena eksekusi zakat dan wakafnya dilakukan di setiap negara bagian, di bawah kewenangan Majelis Agama Islam yang bertanggung jawab langsung kepada Sultan.
Konsolidasi zakat dan wakaf global jika bisa direalisasikan tentu akan berdampak sangat dahsyat bagi umat Islam di seluruh dunia, apalagi jika semakin banyak negara yang bergabung. Akan lahir beragam inovasi dan kolaborasi program zakat dan wakaf yang akan mengokohkan kekuatan sosial ekonomi umat.
Inilah di antara tantangan besar kepemimpinan WZF periode 2020–2023 untuk secara bersama-sama dapat mewujudkan mimpi WZF menjadi media pemersatu umat secara internasional melalui kekuatan ziswaf. Insya Allah hal ini akan membawa kemaslahatan lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan umat. Wallaahu a’lam.