REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 979.109 pemilih warga Tangerang Selatan yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan tahun 2020. emilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan digelar pada hari ini, Rabu (9/12).
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro mengatakan masyarakat diharapkan bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS. KPU memastikan seluruh TPS sudah dilakukan pembersihan dengan penyemprotan disinfektan dan menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi petugas maupun pemilih.
Sementara itu rincian jumlah pemilih yang terdata sesuai DPT adalah 481.043 Laki - Laki dan 494.976 Perempuan. untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 2.963 titik yang tersebar di tujuh kecamatan atau 54 Kelurahan.
"Terkait mekanisme pencoblosan di TPS pada masa pandemi ini sudah kita sampaikan kepada KPPS dan PPK melalui Bimtek beberapa waktu lalu agar selalu mengutamakan protokol kesehatan," katanya di Tangerang, Rabu (9/12).