Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Wali Kota Usir Saksi Paslon Bajo dari TPS

Rabu 09 Dec 2020 11:47 WIB

Rep: Binti Sholikah/ Red: Esthi Maharani

Pilkada Serentak (Ilustrasi)

Pilkada Serentak (Ilustrasi)

Foto: Republika/ Wihdan
Saksi tersebut diminta keluar dari TPS lantaran berasal dari luar kota

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Saksi pasangan calon (paslon) 02, Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2020 diminta keluar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat pemungutan suara di TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (9/12). Saksi tersebut diminta keluar dari TPS lantaran berasal dari luar kota, sehingga dikhawatirkan membawa virus Corona (Covid-19).

Rudyatmo datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya. Dia mengenakan kemeja putih. Setelah memberikan hak suara, Rudyatmo terlihat berdebat dengan saksi dari Bajo. Setelah itu, saksi tersebut diminta keluar dari area TPS. Rudyatmo menyatakan, aksinya tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Sampai hari ini yang menjadi persoalan adalah saksi. Saksinya banyak yang dari luar kota. Yang meributkan warga masyarakat, karena takut Covid. Makanya disuruh keluar," kata Rudyatmo yang juga Ketua DPC PDIP Solo tersebut.

Menurutnya, sejumlah warga juga mengeluhkan keberadaan saksi dari luar kota tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Namun, ternyata sesuai Peraturan KPU, saksi dari luar kota diperbolehkan asalkan membawa surat tugas. Warga juga mengeluhkan lantaran para saksi datang pada malam hari dan tidak meminta izin kepada lingkungan setempat.