REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengimbau kepada seluruh warganya agar tidak melakukan konvoi menggunakan kendaraan bermotor setelah proses pemungutan suara pada Pilkada 2020 selesai. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 lantaran pelaksanaan Pilkada masih dalam suasana pandemi.
Rudyatmo menyatakan telah memberikan instruksi kepada pendukung pasangan calon (paslon) 01 maupun paslon 02 agar tidak konvoi menggunakan kendaraan bermotor. Selain itu, tidak boleh melakukan kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan massa.
"Kalau sampai terjadi, akan dibubarkan oleh Satgas Covid-19 dan aparat penegak hukum dari Kepolisian," terang Rudyatmo kepada wartawan seusai memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (9/12).
Pada pelaksanaan pemilu tahun-tahun sebelumnya, para pendukung paslon biasanya melakukan konvoi pascakeluarnya hasil penghitungan cepat (quick qount). Biasanya, konvoi dimulai pukul 16.00 atau 17.00 WIB.
Wali Kota mengancam bakal memberikan sanksi tegas bagi warga yang nekat melakukan konvoi. "Sanksinya ditilang dan nanti dihukum oleh Satgas Covid-19 membersihkan parit Benteng Vastenburg. Kalau nanti mulai ada konvoi, langsung dijaring gitu saja," tandasnya.
Di sisi lain, Wali Kota menilai antusias pemilih dalam Pilkada kali ini cukup lumayan meski masih dalam suasana pandemi Covid-19. Sebab, pemungutan suara dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Sudah saya instruksikan tidak boleh berbondong-bondong, yang penting sudah terdaftar. Kalau terlambat pun dilayani oleh KPPS. Karena yang dicoblos hanya satu dan kertas suara cuma satu, jadi cepat," terang Rudyatmo.