REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan mendeklarasikan kemenangan dari hasil hitung cepat lembaga survei. Hal serupa pun dilakukan oleh tim sukses dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Nia Agustina-Usman Sayogi.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menganggap klaim tersebut hanya sepihak. Artinya klaim tersebut tidak bisa jadi pedoman untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026.
"Ya sejauh hanya klaim mereka, masyarakat juga harus tahu bahwa itu bukan resmi, tidak bisa jadi pedoman," kata Agus saat dihubungi Rabu (9/12).
Agus menyebut acuan untuk kemenangan paslon adalah hasil rekapitulasi secara keseluruhan. Dimana hasil tersebut dari rapat pleno terbuka yang baru diselenggarakan pada 15 Desember.
Agus mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu harus ada yang menang dan kalah. Dia pun meminta paslon untuk legowo dan berbesar hari dengan apapun hasil akhir nanti.
"Itu adalah sebuah yang dikeluarkan dari proses yang berintegritas, sesuai dengan regulasi. Sehingga tidak ada alasan pilkada ini memecahbelah kita atau kemudian berkepanjangan, saya berharap setelah pilkada ini kita rekatkan hubungan persatuan dan kesatuan," kata Agus.