BAKN Dukung Dana Otsus Dilanjutan, Minta Tanggung Jawabnya

Dana Otsus dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan sejumlah perbaikan

Kamis , 10 Dec 2020, 11:53 WIB
Pelaksanaan dana otonomi khusus (otsus) Papua akan berakhir pada tahun 2021 sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Asan dalam pengawasannya mengatakan BAKN mendukung agar Dana Otsus dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan terkait tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban dana otsus
Foto: istimewa
Pelaksanaan dana otonomi khusus (otsus) Papua akan berakhir pada tahun 2021 sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Asan dalam pengawasannya mengatakan BAKN mendukung agar Dana Otsus dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan terkait tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban dana otsus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaksanaan dana otonomi khusus (otsus) Papua akan berakhir pada tahun 2021 sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Asan dalam pengawasannya mengatakan BAKN mendukung agar dana otsus dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan terkait tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban dana otsus

“BAKN DPR RI mendukung agar dana otsus dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan dalam sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Pemerintah harus membentuk PP terkait tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban dana otsus, agar dalam laporan pertanggungjawaban dana otsus, dapat disajikan secara terpisah dengan laporan pertanggungjawaban APBD provinsi sehingga akan mempermudah pengawasan dan evaluasi penggunaan dana otsus,” ujar Marwan dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin (7/12).

Selain itu, politisi Fraksi Partai Demokrat ini menilai, tata cara pengajuan pencairan dana otsus perlu dilakukan perbaikan dengan cara mengubah sistem pencairan dari block grant secara bertahap, menjadi specific grant agar pembiayaan program dapat dilaksanakan secara lebih tepat guna dan tepat sasaran.

Sebelumnya, Marwan menyatakan, menjelang berakhirnya pelaksanaan dana otsus, muncul berbagai pro kontra terhadap kelanjutan untuk periode berikutnya. Sebagian kalangan menilai Dana Otsus tidak tepat sasaran dan belum dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Sementara yang lain menilai dana otsus perlu dilanjutkan dan ditambah jumlahnya serta melakukan perbaikan aturan dan pertanggungjawaban.