Thursday, 10 Jumadil Akhir 1446 / 12 December 2024

Thursday, 10 Jumadil Akhir 1446 / 12 December 2024

Bawaslu Tangani 196 Dugaan Politik Uang

Kamis 10 Dec 2020 14:49 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo

anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo

Foto: Republika/Iman Firmansyah
Lima kasus politik uang sudah diputus pengadilan dengan hukuman penjara dan denda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani 196 dugaan pelanggaran politik uang, baik dari laporan maupun temuan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 per 9 Desember. Lima kasus politik uang di antaranya sudah diputus pengadilan dengan hukuman penjara dan denda. 

"Yang diputus pengadilan lima," ujar anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/12). 

Baca Juga

Ratna menjelaskan, dari 196 dugaan pelanggaran politik uang, 25 kasus telah diteruskan ke penyidik dan 76 kasus masih diproses di tingkat pengawas pemilu. Sedangkan, 95 kasus dihentikan di pengawas pemilu. 

Kemudian, dari 25 kasus yang diteruskan ke penyidik, 11 kasus diteruskan ke penuntut umum, 13 kasus masih proses di penyidik, serta satu kasus dihentikan di penyidik (SP3). Dari 11 kasus yang diteruskan ke penuntut umum, delapan kasus diteruskan ke pengadilan dan tiga kasus masih proses di penuntut umum. 

Sementara dari delapan kasus yang diteruskan ke pengadilan, lima kasus sudah diputus pengadilan. Lima putusan pengadilan terkait kasus politik uang berada di Kabupaten Pelalawan, Riau; Kota Tangerang Selatan, Banten; Kota Tarakan, Kalimantan Utara; Kabupaten Berau, Kalimantan Timur; serta Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Mereka melakukan tindakan memberi dan/atau menjanjikan uang dan/atau materi lainnya (politik uang) yang melanggar Pasal 187A Undang-Undang tentang Pilkada. Pengadilan menghukum pelaku pelanggaran politik uang dengan 36 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. 

Kecuali kasus di Pelalawan, pelaku dihukum enam bulan percobaan satu tahun dan denda Rp 200 juta. Sedangkan, tiga kasus lainnya yang diteruskan ke pengadilan masih dalam proses. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler