Friday, 24 Rabiul Awwal 1446 / 27 September 2024

Friday, 24 Rabiul Awwal 1446 / 27 September 2024

KPU Riau: Pelanggaran Pilkada Terjadi di Tiga Daerah

Jumat 11 Dec 2020 04:15 WIB

Red: Andi Nur Aminah

Seorang warga menggunakan sarung tangan plastik guna meminimalisir penyebaran Covid-19 saat mengikuti pemungutan suara Pilkada 2020 (ilustrasi)

Seorang warga menggunakan sarung tangan plastik guna meminimalisir penyebaran Covid-19 saat mengikuti pemungutan suara Pilkada 2020 (ilustrasi)

Foto: Antara/Mohamad Hamzah
KPU merekomendasikan harus dilakukan pemungutan suara ulang di tiga wilayah itu

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU --Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang terjadi di tiga daerah di Riau. Sehingga kemungkinan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Ilham Yasir, di Pekanbaru, Kamis (10/11) mengatakan kasus dugaan pelanggaran pilkada tersebut diusut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tiga daerah tersebut antara lain, Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu (Inhu) dan Kota Dumai.

Baca Juga

Untuk Kabupaten Bengkalis, lanjutnya, Bawaslu setempat sudah merekomendasikan PSU di tiga tempat pemungutan suara (TPS). "Yang direkomendasikan Bawaslu ada tiga, ada dua di (Kecamatan) Pinggir dan satu di Batin Solapan," kata Ilham.

Menurut dia, pelanggaran Pilkada yang terjadi di Bengkalis berdasarkan laporan Bawaslu adalah ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) menggunakan identitas orang lain untuk mencoblos di TPS tersebut.