REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menjadwalkan rekapitulasi suara tingkat kecamatan digelar selama tiga hari, mulai Jumat 11 Desember hingga Ahad 13 Desember 2020. Sedangkan Pleno Terbuka rekapitulasi suara tingkat kota bakal digelar mulai Senin 14 Desember-16 Desember 2020.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno mengatakan, rekapitulasi tingkat kecamatan diagendakan tiga hari karena untuk mengantisipasi kecamatan yang jumlah TPS-nya banyak. "Kecamatan dengan TPS kecil sehari bisa selesai. Tapi, ada Kecamatan yang TPS besar bisa tiga hari selesai," kata Soeprayitno, Kamis (10/12).
Soeprayitno mengatakan, pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kota pun diagendakan selesai dalam tiga hari. Ia mengungkapkan, nantinya rekapitulasi digelar di luar kantor KPU Surabaya. "Rencana digelar di hotel, masih mencari tempatnya," kata dia.
Soeprayitno pun menyinggung terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sempat down. Menurutnya, hal itu bukan masalah, karena memang sistem rekapitulasi berbasis aplikasi itu hanya sebagai alat bantu petugas KPPS dalam merekap hasil suara.