Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Bawaslu: 58 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Jumat 11 Dec 2020 18:19 WIB

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama petugas terkait mempersiapkan kotak suara saat rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Surabaya 2020,  di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/12/2020). Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Surabaya tersebut dilakukan serentak di tingkat PPK.

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama petugas terkait mempersiapkan kotak suara saat rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Surabaya 2020, di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/12/2020). Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Surabaya tersebut dilakukan serentak di tingkat PPK.

Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Sebanyak 58 TPS yang berpotensi melakukan PSU tersebar di 17 provinsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut ada 58 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Data tersebut merupakan hasil pengawasan yang dihimpun hingga Jumat (11/12) pukul 06.00 WIB.

"Pemungutan suara ulang (berpotensi di) 58 TPS," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar lewat keterangan tertulisnya, Jumat (11/12).

Baca Juga

Ia menjelaskan, 58 TPS yang berpotensi melakukan PSU tersebar di 17 provinsi. Paling banyak terjadi di Sulawesi Tengah sebanyak 16 TPS. Lalu, 12 TPS di Sumatera Barat, empat TPS di Jawa Timur dan Riau, dan masing-masing tiga TPS di Sumatera Utara dan Banten.

Di Jambi, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara masing-masing dua TPS. Selanjutnya terdapat satu TPS di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.

Pemungutan suara ulang, kata Fritz, dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi. Salah satunya karena ditemukannya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mencoblos surat suara dan membagikan surat suara pada saksi pasangan calon untuk dicoblos sendiri.

"Hal tersebut (PSU) karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS," ujar Fritz.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan 48 TPS yang berpotensi melakukan penghitungan suara ulang. Paling banyak terjadi di Jawa Timur, sebanyak 42 TPS.

"Lima TPS di Bengkulu dan satu TPS di Jambi, " ujar Fritz.

Sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jika terdapat pelanggaran maka harus dilakukan oemungutan suara ulang. Adapun teknis pemungutan suara ulang dalam ketentuan rekomendasi panwas kecamatan bisa dilaksanakan 2 hari setelah dilakukan pencoblosan Pilkada 2020.

"Atau paling lama 4 hari, berarti 13 Desember, Minggu. Dalam PKPU no 18 Tahun 2020 pasal 61 dan pasal 62 terdapat mekanisme PSU secara detail juga ada dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 59 dan 60," ujar Fritz.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler