REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua merekomendasikan pencoblosan atau pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga distrik di Kabupaten Asmat. Ketiga distrik tersebut, yakni Distrik Kopai tepatnya di TPS Kampung Sinipit, Distrik Akat di TPS Kampung Ayam, dan sisanya enam TPS di Distrik Agats.
"Rekomendasi PSU ini setelah adanya temuan terkait dengan video oknum anggota KPPS di Kabupaten Asmat yang tengah mencoblos tumpukan surat suara kosong," kata Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang di Jayapura, Sabtu (12/12).
Menurut Amandus, dengan adanya temuan video tersebut, Sentra Gakkumdu Asmat akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami telah memiliki rekaman video tersebut dan Bawaslu Kabupaten Asmat telah menelusuri kevalidannya," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya pun telah memastikan bila video tersebut diambil di sebuah rumah panggung di Distrik Agats. "Video itu benar adanya, kami sudah tindak lanjuti dan sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Asmat terkait dengan kebenaran video tersebut," katanya lagi.
Adapun alasan oknum KPPS yang mencoblos banyak surat suara tersebut, kata dia, karena sebelumnya masyarakat telah bersepakat untuk memberikan suara kepada pasangan calon nomor urut 01 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat. "Peristiwa tersebut tidak hanya terjadi di TPS yang ada di video tersebut, total terdapat delapan TPS dari tiga distrik yang juga melakukan pencoblosan dengan sistem mufakat. Hal ini tidak dibenarkan lantaran Kabupaten Asmat sudah menggunakan sistem coblos," ujarnya lagi.
Sebelumnya, telah beredar video oknum anggota KPPS di Kabupaten Asmat yang tengah mencoblos tumpukan surat suara kosong.
Video tersebut berdurasi 2.20 menit dan menyebar melalui aplikasi perpesanan. Tampak dalam rekaman tersebut dua orang yang diduga anggota KPPS tengah mencoblos tumpukan surat suara untuk pasang calon nomor urut 01, sedangkan seorang lainnya bertugas melipat kertas suara yang telah selesai dicoblos.