Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

KPU Tangsel Diminta Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS

Sabtu 12 Dec 2020 08:56 WIB

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra

Warga menggunakan hak pilih di TPS 68, Pondok Maharta, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/12).

Warga menggunakan hak pilih di TPS 68, Pondok Maharta, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/12).

Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ada pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemungutan suara di tiga TPS di Tangsel.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Tangsel yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Tiga TPS tersebut adalah TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, serta dua TPS di Kecamatan Ciputat Timur, yakni TPS 49 Cempaka Putih dan TPS 30 Kelurahan Rengas.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, mengatakan, keharusan pemungutan suara ulang di tiga TPS itu dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya. Bawaslu mendapati pelanggaran yang berbeda di ketiga TPS tersebut.

TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, misalnya, Acep menuturkan, Bawaslu menemukan ketua KPPS di TPS tersebut diwakilkan oleh orang tua dari ketua KPPS yang bersangkutan, sehingga pemilihannya dinyatakan tidak sah. "Jadi bentuk pelanggarannya adalah surat suara ditandatangani oleh bukan ketua dan anggota PPS," ujar Acep dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/12).   

Acep mengatakan, Bawaslu menerima informasi bahwa yang menandantangai surat suara bukan orang yang sedang melakukan pemungutan suara. "Sehingga saat menerima informasi ini, Bawaslu segera menghentikan proses pemungutan suara di TPS 15 Pamulang Timur," ujarnya.