Sabtu 12 Dec 2020 12:48 WIB

Airlangga: Pemerintah Komitmen Tegas Soal Pelestarian Hutan

Menko Airlangga sebut UU Cipta Kerja jamin investasi akan terapkan pelestarian hutan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.  Airlangga Hartarto mengatakan, perekonomian masyarakat hutan mengalami peningkatan pasca program perhutanan sosial.
Foto: BNPB Indonesia
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Airlangga Hartarto mengatakan, perekonomian masyarakat hutan mengalami peningkatan pasca program perhutanan sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya terus melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan pada 2 November lalu. Pemerintah saat ini telah menyelesaikan 44 Peraturan Pelaksanaan yang terdiri dari 40 RPP dan 4 rancangan Perpres, termasuk di dalam aturan pelaksanaan ini ada 3 RPP untuk sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

Program Perhutanan Sosial yang digulirkan pemerintah sejak 2007 telah memberi banyak manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara dan hutan adat (hak). Kehadiran UU Cipta Kerja akan semakin menjamin keberlangsungan program ini.

Terkait pembahasan mengenai perhutanan sosial, pemerintah berharap akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara lingkungan dan dinamika sosial budaya yang ada.

Dampak program perhutanan sosial terhadap masyarakat yang berada di sekitarnya terbagi dalam tiga bagian. Pertama adalah dampak ekonomi, karena secara tidak langsung memberikan pekerjaan baru kepada masyarakat. Jika kita melihat data statistik, ada sekitar 800.000 kepala keluarga (KK) yang sudah mempunyai pendapatan akses kelola hutan.