REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sembilan TPS tersebut tersebar di 9 kabupaten kota.
Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner mengatakan pihaknya merekomendasikan PSU karena ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada Rabu (9/12). "Yang berpotensi PSU itu ada 12 TPS. Kami sudah memberikan rekomendasi PSU kepada KPU," kata Vifner, Sabtu (12/12).
12 TPS yang direkomendasikan PSU ini berada di Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Tanah Datar.
Vifner menjelaskan pelanggaran yang terjadi di 12 TPS karena memasukkan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Selain itu ada juga pemilih yang ikut memilih di 2 TPS berbeda. Kemudian ada pemilih yang mencoblos bukan di TPS tempat ia ditetapkan sebagai DPT.
Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis mengatakab di wilayahnya ada 2 TPS yang akan melaksanakan PSU pada Ahad (13/12) besok. Yaitu TPS 48 Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang dan TPS 105 Kinali, Kecamatan Kinali.
PSU dilakukan karena ada pemilih luar daerah yang menyalurkan hak suara di TPS itu tanpa mengurus A5 atau surat pindah memilih. "Kita sudah gelar pleno kemarin, dan memutuskan untuk PSU di dua TPS,” kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis.