REPUBLIKA.CO.ID, JAKATA -- Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana mencurigai banyak kejanggalan dalam proses penghitungan suara hasil pemungutan suara Pilkada 2020 Kalimantan Selatan. Terutama, soal tertundanya proses penghitungan suara di beberapa daerah.
Saksinya, menurut Denny, kesulitan mendapatkan salinan C hasil penghitungan suara, bahkan harus berargumentasi dulu dengan petugas. "Kami terima informasi, ada oknum petugas KPPS yang bahkan membawa formulir C-Hasil-KWK itu ke rumah. Berdasarkan mekanisme pemilu, ini jelas dilarang, bisa berpotensi terjadi manipulasi suara hasil penghitungan di TPS," katanya, Sabtu (12/12).
Tidak hanya itu, Denny Indrayana juga merasa ada perlakukan yang tidak baik terhadap saksi paslon nomor urut 2. Saksi, katanya, banyak yang tidak diberikan salinan formulir C-Hasil-KWK, atau lembaran yang nantinya digunakan untuk sertifikat hasil penghitungan suara di TPS.
Kejanggalan lainnya, yakni soal penghitungan suara di sejumlah TPS yang seluruh hasilnya mencoblos paslon nomor urut 1. Hasilnya sama persis dengan jumlah pemilih yang terdaftar di TPS itu.
"Ada di 3 TPS dan ternyata ada 10 TPS yang kejadiannya juga sama, bahkan tingkat kehadiran pemilih mencapai 100 persen. Hasil coblosnya pun 100 persen, padahal rata-rata kehadiran pemilih ke TPS hanya sekitar 50 persen saja," katanya.
Denny Indrayana menduga, ada praktik-praktik curang dengan mengubah hasil penghitungan suara di TPS. Dia memastikan, kalau dugaan ini dapat dipertangungjawabkan kebenarannya karena telah dikonfirmasi oleh sejumlah pihak.
"Ada pihak yang meminta aparat untuk merubah suara, dan setelah dikonfirmasi ternyata benar. Hal semacam ini tidak boleh dibiarkan," ucapnya.
Denny Indrayana menegaskan, banyaknya potensi kecurangan selama proses penghitungan suara yang tengah berlangsung saat ini dan pihaknya memastikan akan melakukan investigasi secara mendalam.
Selain itu, dia mengajak, seluruh pihak untuk menyelamatkan kemenangan masyarakat Kalimantan Selatan dengan mengawal proses penghitungan suara dengan cara yang terhormat dan bermartabat. “Kami tidak akan tinggal diam jika ada kecurangan, apalagi yang berlangsung di depan mata kami,” ujarnya.
Selain itu, Denny juga memberikan peringatan kepada siapapun yang melakukan manipulasi suara jelas akan mendapatkan sanksi yang ancaman hukumannya, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp144 juta.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi, Muhammad Rofiqi, menyatakan, penghitungan suara Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar berada di zona merah. Menurut dia, banyak kasus yang dapat merugikan Paslon Gubernur Kalsel Denny-Difri (H2D), oleh karena itu masalah tersebut harus menjadi perhatian seluruh elemen pelaksana pemilu.
“Kalau ada zona di atas zona merah, maka kami berani bilang ini di atas merah,” katanya.
Rofiqi menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi Tim H2D sejumlah dugaan pelanggaran telah terjadi seperti surat suara lebih dulu dicoblos untuk paslon 1 dan dilakukan KPPS.
Kemudian juga lambatnya input perolehan suara Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar dengan alasan yang tidak masuk akal, dan yang terparah C1 diminta tidak diberi KPU dengan alasan tidak ada dalam peraturan.
Melihat kasus per kasus yang terjadi tersebut, menurut dirinya, hampir dapat dipastikan seperti ada unsur kesengajaan. “Siapapun yang menang akan berlanjut ke MK, tapi yang jadi masalah ketika C1-nya hanya fotokopi, tentu untuk pembuktiannya sulit, karena tidak sama dengan bukti otentik yang sama-sama ditandatangani,” katanya