Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Bawaslu Tangani 104 Politik Uang di Pilkada 2020

Selasa 15 Dec 2020 14:53 WIB

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalo

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalo

Foto: Republika/Iman Firmansyah
Politik uang paling banyak terjadi di Provinsi Lampung dengan 37 kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang menangani tiga isu pelanggaran yang terjadi selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pelanggaran yang ditangani di antaranya 104 kasus politik uang. 

"Politik uang, 104 (kasus), Pasal 188 ayat 1 (tentang netralitas ASN) 21, dan kampanye di luar jadwal 11," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Selasa (15/12). 

Baca Juga

Kasus politik uang yang sedang ditangani oleh Bawaslu, paling banyak terjadi di Provinsi Lampung dengan 37 kasus. Jawa Barat  menjadi provinsi kedua, dengan 11 kasus dan Jawa Timur dengan 10 kasus. 

Dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap orang yang dengan sengaja melakukan politik uang akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Terkait kasus netralitas ASN, Bawaslu saat ini menangani sebanyak 21 kasus.

Paling banyak terjadi di Jawa Barat dengan enam kasus. Sulawesi Selatan sebanyak tiga kasus, dan Sulawesi Tenggara dengan 2 kasus.

Berdasarkan Pasal 188, setiap pejabat negara, ASN, dan kepala desa yang tak netral selama Pilkada, akan dipidana paling sedikit satu bulan dan paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta. 

Sedangkan kasus kampanye di luar jadwal, Bawaslu sedang menangani 11 kasus. Paling banyak terjadi di Banten dengan empat kasus dan Jambi berada di peringkat kedua dengan dua kasus. Sedangkan di Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Lampung masing-masing satu kasus. 

Berdasarkan Pasal 187 ayat 1, pihak yang kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama 18 bulan. Atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan maksimal Rp 1 juta. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler