REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku sedang memverifikasi data laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 1000an ASN bertindak tidak netral selama penyelenggaraan Pilkada 2020. Verifikasi data ini untuk memastikan apakah ASN dalam daftar Bawaslu benar-benar melanggar atau tidak.
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengatakan, verifikasi dilakukan untuk memastikan identitas dan temuan dalam laporan yang disampaikan Bawaslu itu benar dan lengkap. "Kami verifikasi dan analisis kira-kira sejauh mana proses pelanggarannya dan di mana tugas ASN tersebut, untuk memastikan juga sanksi yang akan diberikan," kata Tasdik kepada wartawan, Selasa (15/12).
KASN membutuhkan waktu tiga sampai empat hari untuk melakukan verifikasi tersebut. Ia memprediksi keputusan sanksi dapat diketahui pada Kamis (17/12) dan Jumat (19/12).
Ia mengatakan KASN sebelumnya juga telah memverifikasi data pelanggaran ASN dari Bawaslu. KASN juga sudah menindaklanjuti dengan menjatuhkan beberapa sanksi kepada ASN yang dianggap tidak netral dan melakukan pelanggaran.
Berdasarkan pengalaman tersebut, ia mengatakan, sanksi yang diberikan berbeda-beda mulai dari ringan, sedang, dan berat. Tasdik mengatakan, sanksi ringan berarti ASN mendapatkan surat peringatan, sedang dapat berarti ditangguhkan kenaikan jabatan atau pangkatnya hingga satu tahun kedepan, dan berat bisa diberhentikan.
Selain itu, ia mengatakan, ada pula laporang yang tidak lengkap. "Bisa saja dikembalikan untuk dilengkapi Bawaslu atau bisa juga langsung keluar rekomendasi sanksi untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata dia.
Terkait pelanggaran ASN itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengakui banyak kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang masih 'gagal paham' atau salah paradigma dalam memahami prinsip netralitas ASN. Situasi dilematis menjadi dalih ASN. "Mereka selalu berdalih posisi ASN dilematis. Maju kena, mundur kena, netral pun kena," ujar Tjahjo.
Sebelumnya Bawaslu sudah melaporkan sebanyak 1.000 lebih kasus ASN tak netral selama pemilihan kepala daerah Pilkada 2020. Laporan sudah diberikan kepada KASN.
"Untuk kasus yang sudah divonis mayoritas adalah kasus keterlibatan kepala desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu Abhan lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).