Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Catatan Ombudsman Soal Perlengkapan APD di Pilkada 2020 

Kamis 17 Dec 2020 14:15 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala

Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Sebesar 99 persen APD telah tersedia dan 96 persen APB dalam kondisi baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyampaikan hasil pengawasan terkait pelayanan publik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan Pilkada 2020, khususnya aspek protokol kesehatan. Ombudsman mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada pemungutan suara 9 Desember. 

"Dilaporkan sebanyak 99 persen alat pelindung diri (APD) telah tersedia dan kualitas APD menunjukkan hasil sebanyak 96 persen dalam kondisi baik," ujar Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring, Kamis (17/12). 

Baca Juga

Hasil pengawasan ini berdasarkan kunjungan jajaran Ombudsman ke 207 tempat pemungutan suara (TPS) secara acak yang tersebar di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak. Menurut dia, rata-rata TPS telah menjalankan secara baik protokol kesehatan. 

Adrianus mengatakan, KPU telah menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman dengan memastikan dan mengupayakan pendistribusian kelengkapan APD sampai ke TPS. Selain itu, hasil monitoring terhadap kepatuhan penerapan protokol kesehatan menunjukkan, sebagian besar TPS telah menerapkannya dengan baik. 

Protokol kesehatan yang dimaksud mulai dari pembatasan jumlah pemilih, pengaturan waktu kehadiran, pengaturan jaga jarak, ketersediaan tempat cuci tangan, ketersediaan bilik suara khusus, pengecekan suhu tubuh, serta pemakaian APD petugas. Namun terkait pengaturan jaga jarak dan pemakaian face shield  atau pelindung wajah persentasenya kurang dari 90 persen. 

Di sisi lain, Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi KU 1 Ombudsman RI Muhammad Pramulya Kurniawan mengatakan, terdapat sampah APD yang selesai digunakan pemilih berserakan di sekitar TPS. Hal ini terjadi di beberapa TPS di Sulawesi Barat. 

Kemudian, lanjut Pramulya, tidak ada imbauan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih agar selalu menjaga jarak di lingkungan TPS. Meskipun kursi dan hal lainnya sudah diatur jaraknya, tetapi pemilih yang datang secara rombongan menyebabkan kerumunan di TPS. 

"Pada saat pemilih itu berdatangan banyak kerumun tidak diatur sedemikian rupa supaya jaga jarak. Dan selain itu faktor lokasi tempat ini memang memengaruhi karena ada TPS yang sangat sempit, ada di depan halaman rumah warga sehingga memengaruhi penumpukan sehingga tidak bisa menjaga jarak secara maksimal," kata dia. 

Pramulya menyebutkan, ditemukan pemilih yang datang ke TPS tidak menggunakan masker di wilayah Sulawesi, tetapi KPU telah menyediakan masker sekali pakai sebagai langkah antisipasi. Hal ini menggambarkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan belum maksimal.  

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler