REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan larangan mengadakan acara malam tahun baru. Dengan begitu, industri pariwisata masih bisa beroperasi, tetapi tak diperkenankan mengadakan acara perayaan menyambut pergantian tahun.
Larangan ini merupakan langkah positif untuk mencegah munculnya klaster baru, yang dapat semakin memperburuk darurat kesehatan yang terjadi akibat pandemi Covid-19. Sebagaimana lazimnya, acara-acara merayakan tahun baru biasanya rawan terjadi kumpulan massa.
Artinya, risiko penularan akan semakin tinggi. Meski protokol kesehatan diterapkan, kemungkinan pelanggaran tetap bisa terjadi.
Untuk itu, ada baiknya masyarakat mematuhi hal ini. Apalagi sekarang, kasus Covid-19 terus meningkat. Hingga kini, totalnya hampir menyentuh angka 600 ribu jiwa. Maka itu, menghindari kerumunan adalah pilihan bijak.
Jangan sampai hanya untuk kegembiraan sesaat mengantarkan pada kesengsaraan. Tentu, akan lebih baik bila memasuki tahun baru dengan kesehatan yang tetap prima.
PENGIRIM: Dwi Indah Lestari, Bangkalan, Madura