REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah merampungkan rekapitulasi surat suara Pilkada Surabaya 2020. Hasilnya, pasangan Calon Eri Cahyadi-Armuji ditetapkan sebagai pemenang.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno membacakan hasil rekapitulasi bahwa Eri-Armuji mengantongi 597.540 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno hanya memperoleh 451.794 suara.
Kemenangan paslon nomor urut 1 tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020. "Data pemilih dan penggunaan hak pilih, untuk perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji 597.540, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794," ujar Soeprayitno di Hotel Singgasana, Surabaya, Kamis (17/12).
Berdasarkan data yang direkap KPU, pada Pilkada Surabaya 2020 ada sebanyak 1.098.469 pemilih yang menyalurkan hak pilihnya. Sejumlah 1.049.334 suara dinyatakan sah dan 49.135 suara dinilai tidak sah.
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menyatakan, rekapitulasi surat suara Pilkada Surabaya 2020 sah. "Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah," kata dia.
Saksi Paslon Machfud-Mujiaman, Rusli Effendy sempat menyampaikan keberatan. KPU Surabaya menyesalkan pada saat pleno KPU tingkat kota, tidak dilampirkan formulir C7 atau daftar hadir pemilih.
"Kita menyampaikan form model C daftar hadir, itu perlu untuk quality control dan validasi," kata Rusli.
Kendati demikian, Rusli tetap mau menandatangani berita acara dan hasil rekapitulasi penghitungan Pilkada Surabaya. Begitu pula saksi dari Eri-Armuji yang langsung menandatangani berita acara.