Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Pemantau Pemilu Gugat Hasil di Pilkada dengan Calon Tunggal 

Ahad 20 Dec 2020 16:45 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

ilustrasi Pilkada 2020. Pemantau pemilihan umum (pemilu) mengugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal.

ilustrasi Pilkada 2020. Pemantau pemilihan umum (pemilu) mengugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal.

Foto: Republika/Putra M. Akbar
KPU RI mengaku siap menghadapi gugatan hasil pilkada, termasuk dari pemantau pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemantau pemilihan umum (pemilu) mengugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal. Setidaknya ada empat daerah dengan calon tunggal yang digugat oleh pemantau pemilu.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari membagikan rekapitulasi pengajuan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) per 19 Desember 2020. Berdasarkan data tersebut, lima dari 75 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Pilkada) diajukan dari daerah pemilihan dengan satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal. 

Baca Juga

Daerah pemilihan dengan calon tunggal yang terdapat permohonan PHP yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu, Raja Ampat, Ogan Komering Ulu Selatan, Manokwari Selatan, dan Kota Balikpapan. Pemohon merupakan pemantau pemilu, kecuali sengketa di Manokwari Selatan yang diajukan bakal pasangan calon yang gagal maju pilkada. 

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mempersilakan pemantau pemilu setempat yang ingin menggugat keputusan penetapan perolehan suara hasil pemilihan pilkada ke MK. Ia berharap proses hukum ini diikuti dengan mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.