REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemantau pemilihan umum (pemilu) mengugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal. Setidaknya ada empat daerah dengan calon tunggal yang digugat oleh pemantau pemilu.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari membagikan rekapitulasi pengajuan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) per 19 Desember 2020. Berdasarkan data tersebut, lima dari 75 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Pilkada) diajukan dari daerah pemilihan dengan satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal.
Daerah pemilihan dengan calon tunggal yang terdapat permohonan PHP yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu, Raja Ampat, Ogan Komering Ulu Selatan, Manokwari Selatan, dan Kota Balikpapan. Pemohon merupakan pemantau pemilu, kecuali sengketa di Manokwari Selatan yang diajukan bakal pasangan calon yang gagal maju pilkada.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mempersilakan pemantau pemilu setempat yang ingin menggugat keputusan penetapan perolehan suara hasil pemilihan pilkada ke MK. Ia berharap proses hukum ini diikuti dengan mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.