REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY telah memberikan fasilitas fiskal berupa kawasan berikat bagi 17 perusahaan di sepanjang 2020.
Kabid Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY Amin Tri Sobri dalam siaran pers di Semarang, Ahad (20/12) mengatakan, fasilitas fiskal tersebut diberikan kepada perusahaan yang tersebar di berbagai daerah
"Dengan fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan akan mendapat penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut atas importasi bahan baku yang akan diolah dan kemudian hasilnya diekspor kembali," katanya.
Menurut dia, fasilitas tersebut juga menciptakan efisiensi bagi perusahaan, yakni mempercepat proses importasi karena pada saat mendatangkan bahan baku tidak dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan impor.
Dengan banyaknya fasilitas kawasan berikat yang diberikan, kata dia, diharapkan dapat pula mendorong investasi dan ekspor di daerah. "Fasilitas fiskal ini diharapkan dapat menggerakkan dan memulihkan perekonomian daerah," katanya.
Terhadap perusahaan yang memperoleh fasilitas fiskal kawasan berikat, ia meminta aturan tentang kebijakan yang diberikan tersebut dipatuhi. Ia menegaskan perusahaan yang melanggar ketentuan tentang kawasan berikut terancam dicabut izinnya hingga ditindak tegas.