Selasa 22 Dec 2020 02:26 WIB

Sri Mulyani: Bea Meterai Elektronik Belum Berlaku 1 Januari

Pengenaan bea materai bertujuan untuk menyetarakan kebijakan bagi dokumen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah belum mengenakan tarif bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen transaksi surat berharga pada 1 Januari 2021. Sebab saat ini pemerintah masih melakukan persiapan dari sisi infrastruktur hingga penyesuaian pemberlakukan kebijakan.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pemerintah belum mengenakan tarif bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen transaksi surat berharga pada 1 Januari 2021. Sebab saat ini pemerintah masih melakukan persiapan dari sisi infrastruktur hingga penyesuaian pemberlakukan kebijakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum mengenakan tarif bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen transaksi surat berharga pada 1 Januari 2021. Sebab saat ini pemerintah masih melakukan persiapan dari sisi infrastruktur hingga penyesuaian pemberlakukan kebijakan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menyusun aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengaturan Pengenaan Bea Meterai.

Baca Juga

“Distribusi dan infrastruktur penjualan yang harus disiapkan dan ini 1 Januari belum akan diberlakukan karena persiapan butuh beberapa waktu,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (21/12).

Sri Mulyani menjelaskan pada dasarnya pengenaan bea meterai dokumen transaksi surat berharga bertujuan untuk menyetarakan kebijakan pengenaan bea meterai bagi dokumen konvensional dan elektronik. 

Menurutnya aturan turunan itu juga akan mempertimbangkan minat masyarakat untuk berinvestasi yang sedang meningkat, juga mempertimbangkan kebijakan pemerintah di tengah melakukan pendalaman sektor keuangan termasuk melalui instrumen surat berharga dan saham.

“Pemerintah mempertimbangkan batas kewajaran nilai dokumen dan di dalam UU ini juga memperhatikan kemampuan masyarakat,” ucapnya.

“Jadi dalam hal ini masyarakat tidak perlu harus bereaksi apalagi banyak hal menyampaikan di berbagai channel yang bahkan sudah dengan ekspresi macam-macam,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement