Selasa 22 Dec 2020 11:23 WIB

Dua Negara akan Investasi Rp 84,6 Triliun di SWF Indonesia

Pemerintah menganggarkan Rp 15 triliun dari APBN sebagai modal awal SWF.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Investasi (Ilustrasi))
Investasi (Ilustrasi))

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengungkapkan, terdapat dua negara yang bersedia menanamkan investasi kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Adapun negara tersebut antara lain Jepang melalui Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dengan nilai investasi sebesar empat miliar dolar AS atau sekitar Rp 56,4 triliun dan Amerika Serikat melalui International Development Finance Corporation (DFC) senilai dua miliar dolar AS atau sekitar Rp 28 triliun.

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, secara keseluruhan total nilai komitmen investasi yang akan dikelola oleh LPI sebesar enam miliar dolar AS atau sekitar Rp 84,6 triliun.

Baca Juga

"Dan komitmen yang sudah diberikan oleh berbagai negara, seperti Jepang, melalui JBIC sudah empat miliar dolar AS dan DFC Amerika Serikat dua miliar dolar AS," ujarnya saat acara Outlook Perekonomian Indonesia Meraih Peluang Pemulihan Ekonomi 2021, Selasa (22/12).

Menurutnya, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 15 triliun dari APBN sebagai modal awal dari lembaga tersebut. Adapun modal awal LPI merupakan salah satu bentuk kekayaan negara yang dipisahkan.

“Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan modal LPI sebesar Rp 75 triliun,” ucapnya.

LPI merupakan lembaga yang diberi kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).  Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Pemerintah pun telah menetapkan tiga produk hukum terkait LPI per 15 Desember 2020 lalu. Adapun produk hukum pertama merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. 

Selain itu, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Pada PP mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Terakhir, Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement