REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan gubernur Kalimantan Selatan masih menyisakan sengketa. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi Derajat akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12).
"Kemarin kami telah berdiskusi secara intens sekaligus finalisasi draf permohonan yang akan diajukan ke MK hari ini," ujar kuasa hukum Denny Indrayana-Difriadi Derajat, Febri Diansyah, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (22/12).
Dia menuturkan, tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dan kecurangan sistematis dalam Pilkada Kalsel yang berdampak pada hasil perolehan suara, termasuk penyaluran bantuan sosial Covid-19.
Namun, dia mengaku, tidak dapat menyampaikan lebih detail terkait permohonan tersebut sebelum diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Secara garis besar, pihaknya menekankan pilkada seharusnya merupakan proses penyaluran keinginan dan pilihan masyarakat agar yang terpilih adalah pimpinan yang amanah, berintegritas dan memiliki komitmen melayani dan tidak korupsi saat menjabat nantinya.
"Bagi kami, proses di MK nanti adalah tahapan penting perjuangan hak konstitusional sekaligus menjalankan pesan masyarakat Kalsel agar seluruh proses koreksi bisa dilakukan. Jadi kami berharap juga masyarakat Kalsel dapat mengawal proses ini," ujar Febri Diansyah.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen.