REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji mengaku siap meladeni gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, yakni Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kemarin (22/12), kami sudah mendapatkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 sudah mendaftarkan gugatan ke MK, itu terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP)," ujarnya di Banjarmasin, Rabu (23/12).
Karena termohon adalah KPU, Sarmuji mengatakan, maka pihaknya akan menyiapkan segalanya sesuai materi gugatan. "Apakah kami siap, tentunya sangat siap, karena divisi hukum beberapa kali bimbingan teknik bagaimana penanganan masalah perselisihan hasil pemilihan (PHP) ini," tuturnya.
KPU, kata Sarmuji, akan mempelajari materi gugatan tersebut dengan serius, sehingga bisa menjawabnya dengan baik dan sesuai faktanya. "Jadi mana ranah KPU, kita jawab, mana ranah pihak terkait lainnya, seperti Bawaslu atau pasangan calon nomor urut 1," ujarnya.
Sarmuji menegaskan, KPU akan menjelaskan secara rinci proses perhitungan suara yang dianggap angkanya tidak masuk akal atau mustahil kepada pihak penggugat dan MK berdasarkan dengan data dan fakta di lapangan. "Apakah ada proses manipulasi atau kecurangan, kami akan buktikan tidak demikian," ujarnya.