REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota parlemen Rusia dilaporkan bergerak selangkah lebih dekat untuk mengizinkan regulator memblokir platform internet, seperti Facebook, Twitter dan YouTube. Pemblokiran akan dilakukan jika ketiga platform tersebut dianggap telah menyensor konten yang diproduksi oleh Rusia.
Majelis rendah parlemen Rusia, yang mengeluarkan draf rancangan undang-undang, dikutip dari laman Gadget 360, Ahad (27/12), mengatakan bahwa pihak berwenang dapat memblokir platform jika mereka ditemukan membatasi informasi berdasarkan kebangsaan dan bahasa.
Situs internet juga dapat dikenai sanksi jika terjadi diskriminasi terhadap konten media Rusia. Dalam catatan penjelasan yang terlampir pada RUU tersebut, dikatakan bahwa tahun ini pihak berwenang telah menerima keluhan dari media Rusia bahwa akun mereka telah disensor oleh platform internet Twitter, Facebook dan YouTube.
RUU tersebut saat ini perlu mendapat persetujuan dari majelis tinggi Dewan Federasi sebelum Presiden Vladimir Putin menandatanganinya menjadi undang-undang.