REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Ketua Bawaslu Boven Digoel Frans Asek mengatakan, pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) 003 Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo terancam diulang (PSU). "Bawaslu masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum menggeluarkan rekomendasi dilakukannya PSU di TPS 003," kata Asek, Senin (28/12) malam.
Ketua Bawaslu Boven Digoel yang dihubungi dari Jayapura mengakui, saat pelaksanaan pencoblosan pihaknya menangkap pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan atau formulir C milik orang lain. Dari pengakuannya, yang bersangkutan bersama lima rekannya yang sudah mencoblos terlebih dahulu dan mereka dibayar Rp 200 ribu per orang.
"Selain itu di TPS 010 juga ditemukan pemilih yang menggunakan surat panggilan atau formulir C orang lain. Namun, belum sempat digunakan karena keburu terungkap," kata Asek.
Ketua Bawaslu Boven Digoel mengaku, kasus temuan pemilih bayaran yang menggunakan formulir C orang lain itu juga akan ditindaklanjuti dan diproses di sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). "Yang bersangkutan sudah diserahkan ke gakkumdu untuk diperiksa penyidik," kata dia.
Pilkada Boven Digoel diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni paslon Lukas Ikwaron-Lexi Romel, paslon Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, paslon Martinus Wagi-Isak Bangri dan paslon Yusak Yeluwo -Yacob Waremba. Jumlah pemilih tercatat 36.882 pemilih yang akan memilih di 220 TPS yang tersebar di 20 distrik.