Selasa 29 Dec 2020 14:59 WIB

Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Tunda Sekolah Tatap Muka

Sekolah tatap muka sebaiknya tidak dilakukan di zona merah, oranye, dan kuning Covid.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim (kiri)
Foto: Republika/Prayogi
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta agar pemerintah pusat dan daerah menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang diperbolehkan mulai Januari 2021. Sekolah tatap muka sebaiknya tidak dilakukan di daerah dengan zona merah, oranye, dan kuning. 

"Memang, rencana PTM tidak bisa dipukul rata sama di semua daerah dan zona," kata Satriwan, Selasa (29/12). 

Baca Juga

Di zona hijau, dia mengatakan, bisa saja melakukan PTM dengan memenuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Ia menyebut syarat tersebut sebagai 5 Siap, yaitu protokol kesehatan ketat, SOP dinas pendidikan dan sekolah, tes swab bagi warga sekolah, dan izin dari masing-masing orang tua. 

Satriwan mengatakan, jika syarat tersebut tidak bisa dipenuhi maka perpanjangan pembelajaran jarak jauh (PJJ) adalah pilihan terbaik. "Akan terlalu spekulatif dan sangat berbahaya jika Kemendikbud dan pemda memperbolehkan sekolah PTM mulai Januari 2021," kata dia. 

Ia melanjutkan, bagi daerah-daerah tertentu kebijakan PJJ memang bukan pilihan terbaik, apalagi selama 9 bulan siswa tidak mengikuti PJJ dengan optimal. Hasil survei P2G akhir November lalu di 100 kota/kabupaten, terlihat bahwa penyerapan materi pembelajaran siswa hanya 25 persen, khususnya PJJ melalui metode guru kunjung. 

"P2G mendesak agar Kemendikbud dan Kemenag jangan lepas tanggung jawab. Harus benar-benar meng-kroscek pemenuhan 5 Siap dan daftar periksa tiap sekolah di daerah. Kemendikbud jangan hanya pasif menerima atau sekadar mengecek kesiapan sekolah via online, tapi harus agresif proaktif mengecek kesiapan sekolah," ujar Satriwan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement